Honorer K2 Yang Tidak Lolos CPNS 2015, Akan Diberhentikan



Advertisement

Honorer K2 Yang Tidak Lolos CPNS 2015, Akan Diberhentikan - Informasi penting terkait kejelasan pengangkatan CPNS dari Honorer Kategori Dua ( K2 ). Pengumuman Ujian CPNS Honorer K2 Tahun 2015. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer khususnya K2. Beberapa permasalahan terkait pengangkatan CPNS dari Honorer masih banyak yang belum terselesaikan. Berita dan Informasi terbarunya bahwa Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa, tenaga honorer K2 diberi prioritas mendapatkan kesempatan mengikuti tes seleksi CPNS tahun 2015. Namun bagi tidak lulus, akan langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer K2.

Berikut keterangan resmi yang dikutip dari jpnn.com :

"K2 yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).



Honorer K2 Yang Tidak Lulus CPNS 2015, Akan Diberhentikan

Tidak terpenuhinya persyaratan yang harus diselesaikan oleh tenaga honorer merupakan alasan utama diberhentikannya sebagai tenaga Honorer. Selain itu, juga disebutkan bahwa jika honorer k2 tidak lulus seleksi CPNS tahun 2015, maka statusnya sebagai honorer juga akan diberhentikan oleh pejabat yang berkaitan. Cara ini dianggap akan mampu menngatasi permasalahan pengangkatan honorer yang sejak 2015 belum juga ada jalan keluarnya. Terlebih lagi sudah ada Satu Juta ( 1 Juta ) tenaga honorer yang telah diangkat menjadi CPNS pada tahun sebelumnya. Pemerintah akan lebih membutuhkan tenaga yang masih Freshgraduate untuk mengikuti CPNS 2015. Karena indonesia benar - benar membutuhkan SDM yang baru.

Namun usulan pemerintah terkait pemberhentian honorer yang tidak lulus cpns 2015 ini tidak disetujui oleh  Komisi II DPR RI. Rambe Kamarulzaman yang merupakan Ketua Komisi II mengatakan, bahwa pemerintah jangan langsung mengambil langkah tersebut sebelum dibahas lanjut dengan DPR. Pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat meminta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali usulan dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Rapat Kerja terkait permasalahan pengangkatan Honorer K2 tahun 2015 - 2016 ini.
Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software