Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS



Advertisement

Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS.

Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS - Setelah anda memahami Persyaratan mengajukan NUPTK Baru untuk Guru / Pendidik Non PNS 2014, berikut ini adalah Petunjuk / Panduan Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK BARU bagi Pendidik / Guru yang sudah memenuhi Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2014. 

NUPTK BARU Guru Non PNS.

Apakah langkah - langkah untuk mendapatkan NUPTK Baru Bagi Guru / Pendidikn Non PNS dengan yang Sudah PNS itu Berbeda ? Jawabannya IYA. Pengajuan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS dan Pendidik PNS itu berbeda.

Langkah - langkah mengajukan NUPTK Baru untuk Guru / Pendidik Non PNS

Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru untuk Guru / Pendidik Non PNS. Silahkan Pahami dan ikuti petunjuk dan langkah - langkahnya dengan Teliti :

1. Langkah Pertama, Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/

Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS



2. Kemudian, Isikan Email/PegID dan Password dengan benar

Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS


3. Lalu, Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK

Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS


4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap. 

Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS


5. Setelah Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.

Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS


6. Selanjutnya, silahkan tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.

7. Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.

Demikian Informasi Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS. Semoga Artikel ini Bermanfaat.
Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software